LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Tidak Kantongi Ijin Aktivitas Galian C Merusak Lingkungan Tobololo, Warga Desak DLH Hentikan Kegiatan Hi Rustam Cs

Rabu, 24 Februari 2021 | 9:44 pm
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1085
Audens masyarakat Tobololo bersama Kadis DLH Kota Ternate

TERNATE,Liputan-Malut.com Ada beberapa nama penguasa Maluku Utara yang diduga melakukan pelanggaran besar berupa merusak lingkungan yakni, penggarukan separuh perut bumi, katakan saja galian C tepat berada di Kelurahan Tobololo Kecamatan Ternate Barat, diantaranya, Hi. Rustam, Hi. Habib, Hi. Kahrawi, yang bekerja sama dengan Umar Drakel, serta CV. Nebu (Gatot) milik Dewantara Hi. Amin, mendapat Kecaman keras dari warga Kelurahan Tobololo.

Tepat Selasa (23/02/2022) warga yang tidak  mampu lagi menahan amarahnya bertandang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mendesak kepada Kepala Dinas DLH Tony Pontoh segera menutup aktivitas perusak lingkungan yang dilakukan beberapa pengusaha Maluku Utara tersebut, lantaran bercokolnya kegiatan galian C di Kelurahan itu sudah berlangsung lama sejak Tahun 2016 hingga saat ini telah merusak rumah warga, berupa terjadi keretakan pada bagian dinding dan fondasi rumah,” Tegas Oles Salah satu perwakilan warga Tobololo saat berunjuk rasa didepan DLH Kota Ternate kemarin.

Masa aksi mengutuk keras tindakan yang dilakukan Hi. Rustam dan kawan kawannya karena kegiatan perusak lingkungan yang dilakukan hanya berdalih pemerataan pemukiman warga, ternyata fakta dilapangan, pengusaha ini melakukan ekstra kegiatan galian C dengan menjual material tanah dan lain lain,” kecam warga.

Warga mendesak kepada Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini DLH segera menutup aktivitas ilegal yang meresahkan warga Tobololo, serta meminta Hi. Rustam bertangung jawab atas kerusakan rumah warga, segera membangun talut, dan saluran air bersih serta segera merehabilitasi lingkungan yang telah dirusak.

“Ada empat lokasi galian C yang di kelolah Hi. Rustam, Hi. Habib, Hi. Kafrawi bekerja sama dengan Umar Drakel, Hi. Daeng sila, serta CV. Nebu milik Dewantara H. Amin yang mencaplok tanah tepat dibelakang rumah warga, dan akibat dari aktivitas galian C yang di kelolah Hi. Rustam sejak 2016 silam menyebabkan kerusakan fisik rumah Bapak Hasan, kerusakan berupa retak di dinding ruma tamu fondasi teras depan, dinding kamar tidur, dinding kamar mandi dan beberapa titik lainnya, sudah kurang lebih tiga tahun rumahnya rusak tetapi pelaku usaha ini belum lagi mengganti rugi,
padahal sudah ada mediasi dari pihak kelurahan dan istri Hi. Rustam kurang lebih satu tahun lalu untuk ganti rugi, hasilnya hanya berujung janji, iyo nanti perbaiki suara di keluarkan dari mulut pelaku usaha,” beber masa aksi dalam orasinya.

Menurut warga pencaplokan tanah ini jika dibiarkan terus menerus akan berakibat pada pengrusakan fisik rumah warga, terjadi kebisingan akibat operasi alat berat, debu, banjir dan pengrusakan lingkungan secara berkepanjangan,” tukasnya.

Sementara Kadis DLH Kota Ternate tony pontoh di hadapa masa aksi, mengaku pihaknya tetap menerima tuntutan masyarakat kelurahan tobololo dan menindak lajuti tuntutan tersebut, Tony juga menegaskan bahwa akan meminta pihak perusahaan harus penuhi permintaan warga Tobololo.

“kami juga akan memita kepada pihak perusahaan harus memenuhi permintaan warga setempat dan meyiapkan semua dokumen-dokumen kalau dokumen tidak di siapkan maka kami akan tutup,” tegas tony (Ade/red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by